kpk-ungkap-52-anggota-kabinet-prabowo-belum-lapor-harta-kekayaan-icw-desak-segera-ditindaklanjuti

bigmagnus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih ada 52 anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini mencakup para menteri, wakil menteri, kepala lembaga setingkat menteri, serta utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.

Dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, baru 72 pejabat yang telah melaporkan LHKPN-nya, sementara 52 lainnya belum melakukannya. Rinciannya, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 16 di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 27 di antaranya belum melaporkan LHKPN. Selain itu, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, 9 di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa jajaran Kabinet Merah Putih akan segera melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi pejabat negara, termasuk pelaporan LHKPN. “Ya nanti akan dilengkapi,” kata Prabowo singkat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

KPK mengimbau agar 52 anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan kekayaannya segera melakukannya. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara. KPK juga siap memberikan bantuan pengisian bagi yang mengalami kendala.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK yang memberikan waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan pejabat. “Memang sebaiknya para penyelenggara negara yang ada di dalam Kabinet Merah Putih ini segera melaporkan LHKPN. Itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ungkap Zaenur jepang slot.

kpk-ungkap-52-anggota-kabinet-prabowo-belum-lapor-harta-kekayaan-icw-desak-segera-ditindaklanjuti

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menegur para pembantunya di level menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga utusan presiden yang belum melaporkan LHKPN, sekaligus mendesak mereka segera menyelesaikan kewajiban tersebut. “Hal ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan Prabowo, khususnya komitmen anti korupsinya,” pungkas Diky Anandya dari ICW.

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menyoroti pentingnya pelaporan LHKPN sebagai indikator awal komitmen anti korupsi di pemerintahan. “LHKPN itu masih cukup efektif. Kalau urusan LHKPN saja belum tertib, belum taat dilakukan, bagaimana kemudian komitmen itu dipertanyakan kepada menteri-menteri Prabowo, termasuk ke Prabowo sendiri,” kata Herdiansyah.

Meskipun ada imbauan dari KPK dan respons dari Presiden Prabowo, masih ada 52 anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan transparansi. Dengan batas waktu tiga bulan setelah pelantikan, diharapkan seluruh pejabat segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

By admin